Urgensi hukum dalam sebuah negara
Immanuel Kant berkata bahwa hukum merupakan pelindung hak-hak
asasi dan kebebasan warganya. Manusia merupakan makhluk berakal dan berkehendak
bebas. Negara bertugas menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Kemakmuran dan
kebahagian rakyat merupakan tujuan negara dan hukum, oleh karena itu, hak-hak
dasar itu, tidak boleh dihalangi oleh negara. Dari sinilah lalu muncul istilah
negara hukum, dalam artian hukum harus sesuai fungsi dan perannya, dengan
negara sebagai pelaksana dan pengawal dari fungsi dan peran hukum tersebut. Negara
yang seperti ini disebut sebagai negara hukum.
Konsep nagara hukum
Dalam sejarah perkembangnya, konsep negara hukum
mengalami perumusan yang berbeda-beda. Dalam perkembangannya pada masa modern
lahirlah konsep Negara Hukum dengan istilah “rechtsstaat“ dan “The Rule of
Law”.
Stahl menjelaskan, bahwa istilah ‘rechtsstaat’ itu
mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha negara.
Di sisi lain, bagaimana dengan konsep rule of law dari
Albert Venn Dicey yang juga dimaknai sebagai negara hukum. Dicey terkait dengan
rule of law mengajukan tiga keristik dasar dari Negara Hukum, yaitu:
1. Supremasi hukum.
2. Status yang sama di depan hukum.
3. Pengakuan secara konstitusional dari hak-hak
individu yang dituangkan dalam sistem peradilan dan parlemen
Komentar
Posting Komentar