negara hukum


 

Urgensi hukum dalam sebuah negara

Immanuel Kant berkata bahwa hukum merupakan pelindung hak-hak asasi dan kebebasan warganya. Manusia merupakan makhluk berakal dan berkehendak bebas. Negara bertugas menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Kemakmuran dan kebahagian rakyat merupakan tujuan negara dan hukum, oleh karena itu, hak-hak dasar itu, tidak boleh dihalangi oleh negara. Dari sinilah lalu muncul istilah negara hukum, dalam artian hukum harus sesuai fungsi dan perannya, dengan negara sebagai pelaksana dan pengawal dari fungsi dan peran hukum tersebut. Negara yang seperti ini disebut sebagai negara hukum.

Konsep nagara hukum

Dalam sejarah perkembangnya, konsep negara hukum mengalami perumusan yang berbeda-beda. Dalam perkembangannya pada masa modern lahirlah konsep Negara Hukum dengan istilah “rechtsstaat“ dan “The Rule of Law”.

Stahl menjelaskan, bahwa istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:

1. Perlindungan hak asasi manusia.

2. Pembagian kekuasaan.

3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.

4. Peradilan tata usaha negara.

Di sisi lain, bagaimana dengan konsep rule of law dari Albert Venn Dicey yang juga dimaknai sebagai negara hukum. Dicey terkait dengan rule of law mengajukan tiga keristik dasar dari Negara Hukum, yaitu:

1. Supremasi hukum.

2. Status yang sama di depan hukum.

3. Pengakuan secara konstitusional dari hak-hak individu yang dituangkan dalam sistem peradilan dan parlemen

Komentar