kewajiban warga negara untuk membela negaranya

 


Kewajiban bela negara


Sebagai warga negara indonesia tentunya kita memiliki beberapa kewajiban, diantaranya adlah wajib dalam bela negara.kewajiban untuk membela negara tercantum pada undang-undang dasar 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Lalu apa itu bela negara?

Bela negara merupakan keikutsertaan yang dilandasi rasa cinta terhadap tanah air untuk melindungi kedaulatan negara baik secara fisik dan nonfisik.

Jenis bela negara dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  1. Bela negara secara fisik adalah kegiatan militer dalam rangka mempertahankan wilayah perbatasan.
  1. Bela negara secara non fisik merupakan kegiatan seperti Pendidikan untuk menanamkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air kepada masyarakat sejak dini.

Hari peringatan bela negara

Apakah kalian tahu kalau bela negara memiliki hari peringatannya sendiri?

Dikutip dari padangkita.com Hari bela negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Pada masa kepemimpinan presiden ke-6 Susilo Bambang Yodoyono beliau menerbitkan keputusan presiden untuk menghargai dan mengenang perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan negara.  Pada 19 Desember 1948 Syafrudin prawiranegara dengan membentuk PDRI (pemerintah darurat Republik Indonesia) saat ibu kota negara jatuh ketangan Belanda, berkat PDRI lah kepemimpinan RI dapat bertahan saat Belanda melakukan agresi militer. Sejak saat itulah tanggal 19 desember diperingati sebagai hari bela negara.

 

Komentar