Kewajiban bela negara
Sebagai warga negara indonesia
tentunya kita memiliki beberapa kewajiban, diantaranya adlah wajib dalam bela
negara.kewajiban untuk membela negara tercantum pada undang-undang dasar 1945
pada pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara” dan pada pasal 30 ayat 1 yang berbunyi
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
Lalu apa itu bela negara?
Bela negara merupakan keikutsertaan
yang dilandasi rasa cinta terhadap tanah air untuk melindungi kedaulatan negara
baik secara fisik dan nonfisik.
Jenis bela negara dibagi menjadi dua jenis yaitu:
- Bela negara secara fisik adalah kegiatan militer dalam rangka mempertahankan wilayah perbatasan.
- Bela negara secara non fisik merupakan kegiatan seperti Pendidikan untuk menanamkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air kepada masyarakat sejak dini.
Hari peringatan bela negara
Apakah kalian tahu kalau bela negara
memiliki hari peringatannya sendiri?
Dikutip dari padangkita.com Hari bela
negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Pada masa kepemimpinan presiden
ke-6 Susilo Bambang Yodoyono beliau menerbitkan keputusan presiden untuk
menghargai dan mengenang perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan
negara. Pada 19 Desember 1948 Syafrudin
prawiranegara dengan membentuk PDRI (pemerintah darurat Republik Indonesia)
saat ibu kota negara jatuh ketangan Belanda, berkat PDRI lah kepemimpinan RI
dapat bertahan saat Belanda melakukan agresi militer. Sejak saat itulah tanggal
19 desember diperingati sebagai hari bela negara.
Komentar
Posting Komentar