Ketahanan nasional suatu bangsa menentukan kuatnya posisi suatu bangsa dalam pergaulan dunia. Oleh karena itu, ketahanan nasional harus terus dibina secara terus-menerus. Begitu juga Indonesia, yang telah mengalami berbagai rintangan dalam menjaga kelangsungan hidup dan eksistensi sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam melaksanakan ketahanan nasional bagi negara kita
tersebut haruslah didasarkan pada asas ketahanan nasional yang merupakan tata
laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nasional, dimana terdiri dari :
1. Asas kesejahteraan dan keamanan.
2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh
terpadu.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
4. Asas kekeluargaan
Integrassi nasional
Intergrasi nasional merupakan tantangan bagi negara-negara
berusia muda, termasuk indonesia. Hal ini disebabkan menyatukan orang-orang
dengan segala perbedaan yang ada menjadi satu entitas kebangsaan yang baru
menyertai berdirinya sebuah negara bukanlah perkara mudah.bahkan saat ini Indonesia
masih menghadapi persoalan bagaimana cara menyatukan penduduk Indonesia yang masyarakatnya
multikultural.
apa manfaat integrasi nasional?
Negara yang terintegrasi dengan baik merupakan kondisi
yang dibutuhkan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional. Integrasi
nasional yang baik akan memberikan rasa tentram kepada seluruh bangsa dan
negara. Kehidupan yang tentram menjadi cita-cita setiap bangsa, termasuk Indonesia.
Rasa tentram akan membuat suatu bangsa semakin nyaman tinggal di lingkungan
tersebut.
Dengan adanya integrasi nasional akan terbentuk :
1.menumbuhkan hubungan erat terhadap sesame bangsa
2.masyarakat dapat menghargai perbedaan yang ada
3.menjalankan kehidupan sesuai dengan norma yang
berlaku
Bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga
negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai
kecintaan kepada Negara. Bela negara merupakan implementasi dari teori kontra ksosial Negara membutuhkan warga negara, sedangkan warga negara membutuhkan
negara. Antara warga negara dan negara saling membutuhkan, saling melengkapi,
dan saling mengisi.
Contoh Bela Negara:
1.Menaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh
pihak sekolah atau kampus.
2.Masuk sekolah dan kampus tepat waktu.
3.Memakai seragam bagi anak sekolah.
4.Ikut berprestasi dan membanggakan.
5.Belajar dengan giat dan sungguh-sungguh.
6.Tidak melakukan kenakalan.
7.Berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial.
Dasar hukum bela negara di
Indonesia terdapat dalam konstitusi kita UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 30 ayat 1:
“Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pertahanan dan
keamanan negara”.
2. Pasal 30 ayat 2: “Usaha
pertahanan dan keamanan negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyatsemesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan
rakyatsebagai kekuatan pendukung”.
Selanjutnya dalam
Undang-undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dalam Pasal 9
disebutkan:
1. Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan
melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib;
c. Pengabdian sebagai prajurit
Tentara Nasional Indonesiasecara sukarela atau secara wajib; dan
politik bebas aktif
politik luar negeri indonesia adalah politik bebas
aktif. Landasan dari politik luar negeri bebas aktif adalah Pancasila dan
mukaddimah UUD 1945.
Dalam politik bebas aktif,
1. Indonesia ikut berperan dalam memecahkan persoalan
dunia
2. Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia
3. Indonesia turut serta mengadakan kerjasama dengan
negara di Asia Tenggara dan Pasifik Barat terutama negara ASEAN
4. Indonesia turut serta dalam kejasama ASEAN di semua
bidang
5. Indonesia berperan di dunia internasional dalam
menggalangperdamaian dan persahabatan Dalam mewujudkan tatanan dunia baru,
kerjasama dan forum-forum seperti organisasi-organisasi Gerakan Non Blok, Organisasi
Konferensi Islam, PBB.
6. Kerjasama Internasional bidang ekonomi. Setiap
perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia baik politik maupun ekonomi, diikuti
secara seksama dan mengambil langkah-langkah serta upaya bila membahayakan kepentingan
nasional.
Komentar
Posting Komentar