KETAHANAN NASIONAL


 Ketahanan nasional suatu bangsa menentukan kuatnya posisi suatu bangsa dalam pergaulan dunia. Oleh karena itu, ketahanan nasional harus terus dibina secara terus-menerus. Begitu juga Indonesia, yang telah mengalami berbagai rintangan dalam menjaga kelangsungan hidup dan eksistensi sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.

Dalam melaksanakan ketahanan nasional bagi negara kita tersebut haruslah didasarkan pada asas ketahanan nasional yang merupakan tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional, dimana terdiri dari :

1. Asas kesejahteraan dan keamanan.

2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu.

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.

4. Asas kekeluargaan

Integrassi nasional

Intergrasi nasional merupakan tantangan bagi negara-negara berusia muda, termasuk indonesia. Hal ini disebabkan menyatukan orang-orang dengan segala perbedaan yang ada menjadi satu entitas kebangsaan yang baru menyertai berdirinya sebuah negara bukanlah perkara mudah.bahkan saat ini Indonesia masih menghadapi persoalan bagaimana cara menyatukan penduduk Indonesia yang masyarakatnya multikultural.

apa manfaat integrasi nasional?

Negara yang terintegrasi dengan baik merupakan kondisi yang dibutuhkan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional. Integrasi nasional yang baik akan memberikan rasa tentram kepada seluruh bangsa dan negara. Kehidupan yang tentram menjadi cita-cita setiap bangsa, termasuk Indonesia. Rasa tentram akan membuat suatu bangsa semakin nyaman tinggal di lingkungan tersebut.

Dengan adanya integrasi nasional akan terbentuk :

1.menumbuhkan hubungan erat terhadap sesame bangsa

2.masyarakat dapat menghargai perbedaan yang ada

3.menjalankan kehidupan sesuai dengan norma yang berlaku

Bela negara

Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada Negara. Bela negara merupakan implementasi dari teori kontra ksosial Negara membutuhkan warga negara, sedangkan warga negara membutuhkan negara. Antara warga negara dan negara saling membutuhkan, saling melengkapi, dan saling mengisi.

Contoh Bela Negara:

1.Menaati seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah atau kampus.

2.Masuk sekolah dan kampus tepat waktu.

3.Memakai seragam bagi anak sekolah.

4.Ikut berprestasi dan membanggakan.

5.Belajar dengan giat dan sungguh-sungguh.

6.Tidak melakukan kenakalan.

7.Berkontribusi dalam berbagai kegiatan sosial.

Dasar hukum bela negara di Indonesia terdapat dalam konstitusi kita UUD 1945, yaitu:

1. Pasal 30 ayat 1: “Setiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara”.

2. Pasal 30 ayat 2: “Usaha pertahanan dan keamanan negaradilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyatsemesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyatsebagai kekuatan pendukung”.

Selanjutnya dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dalam Pasal 9 disebutkan:

1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

2. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan;

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesiasecara sukarela atau secara wajib; dan

politik bebas aktif

politik luar negeri indonesia adalah politik bebas aktif. Landasan dari politik luar negeri bebas aktif adalah Pancasila dan mukaddimah UUD 1945.

Dalam politik bebas aktif,

1. Indonesia ikut berperan dalam memecahkan persoalan dunia

2. Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia

3. Indonesia turut serta mengadakan kerjasama dengan negara di Asia Tenggara dan Pasifik Barat terutama negara ASEAN

4. Indonesia turut serta dalam kejasama ASEAN di semua bidang

5. Indonesia berperan di dunia internasional dalam menggalangperdamaian dan persahabatan Dalam mewujudkan tatanan dunia baru, kerjasama dan forum-forum seperti organisasi-organisasi Gerakan Non Blok, Organisasi Konferensi Islam, PBB.

6. Kerjasama Internasional bidang ekonomi. Setiap perkembangan dan kemungkinan gejolak dunia baik politik maupun ekonomi, diikuti secara seksama dan mengambil langkah-langkah serta upaya bila membahayakan kepentingan nasional.

Komentar