Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sehinggat dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah kekuasaan berada ditangan rakyat. demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang selalu melibatkan warga negaranya dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Secara historis ide pemerintahan demokratis untuk
pertama kali muncul di Yunani Kuno. Di Yunani Kuno abad ke-6 sampai Abad ke-3
SM merupakan demokrasi langsung. Yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh
seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi di
Yunani dapat berlangsung secara efektif karena berlangsung dalam kondisi
sederhana dan wilayah yang kecil serta jumlah penduduk yang tidak terlalu
banyak.
Prinsip demokrasi
1. Diberlakukanya
pembagian kekuasan yaitu ekskutif, legislatif dan yudikatif
2. Pemerintah konstituonal.
3. Pemerintah berdasarkan hukum.
4. Pemerintah dengan mayoritas.
5. Pemerintah dengan diskusi.
6. Pemilihan umum yang besar; Partai politik lebih
dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya manajemen yang terbuka.
7. Pers yang bebas.
8. Pengakuan atas hak-hak minoritas.
9. Perlindungan atas hak asasi manusia.
10. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
11. Pengawasan terhadap adminitrasi Negara.
12. Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan
politik masyarakat dengan kehidupan politik pemerintah.
13. Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan
pewakilan politik tanpa paksaan dari manapun.
14. Penyelesaian secara damai bukan dengan kompromi.
15. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam
batas-batas tertentu.
16. Konstitusi/Undang-Undang Dasar 1945 yang demokratis.
17. Prinsip persetujuan.
Suatu negara
dinyatakan demokratis apabila dalam proses pergantian pemerintah melakukan
pemilu, susunan kekuasaan negara dilakukan secara distributif unutk menghindari
penumpukan kekuasaan, Kontrol rakyat, yaitu suatu relasi kuasa yang berjalan
secara simetris, memiki sambungan yang jelas, dan adanya mekanismeyang
memungkinkan kontrol dan keseimbangan (chek and balance) terhadap kekuasaan
yang dijalankan eksekutif dan legeslatif.
Komentar
Posting Komentar