Negara
Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu
organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan untuk
memaksa seluruh golongan yang berada di dalamnya serta menetapkan tujuan hidup
Bersama.
Negara juga harus memiliki fungsi untuk mencapai
tujuan Bersama dan mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya serta menegakkan keadilan.
Negara harus memiliki 3 unsur penting antara lain :
1.Wilayah
Wilayah meputi seluruh tempat baik itu darat, lautan dan udaradengan Batasan tertentu.
2. Rakyat
Rakyat, adalah penduduk yang
menempati suatu wilayah. Tanpa rakyat, suatu negara dikatakan tidak pernah ada
3. 3.Pemerintah
Lembaga didalam negara yang memegang
kekuasaan tertinggi sebagai roda pemerintahan suatu negara.
Bentuk-bentuk negara
Dari bentuknya negara dapat dibedakan menjadi dua
yaitu
1. Negara
serikat (federasi)
Negara serikat terdiri dari beberapa
negara kecil yang disebut negara bagian. Contoh negara federal adalah Amerika,
Rusia dan Jerman
2. Negara
kesatuan (unitarianisme)
Negara unitarianisme dibedakan
menjadi 2 berdasarkan pelaksanaanya, yaitu :
1.
Sistem
sentralisasi. Dalam sistem ini, semua hal diatur oleh pemerintah pusat.
pemerintah daerah bertugas menjalankan kebijakan pemerintah pusat tanpa ada
kewenangan apapun. Contohnya adalah Model pemerintahan Orde Baru oleh Presiden
Soeharto.
2.
Sistem
desentralisasi. Dalam sistem ini kepala daerah diberi kewenangan untuk mengatur
urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri (hak otonomi daerah) sesuai kebutuhan
dan peraturan pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Malaysia dan indonesia
pasca-Orde Baru.
Selain
itu, negara ajuga dibedakan berdasarkan pelaksanaan serta mekanisme
pemilihannya, seperti :
1.
Negara
Monarki, dimana sistem pemerintahannya dikepalai oleh seorang Raja atau Ratu. Dalam praktinya, sistem monarki dibedakan
menjadi dua yaitu mornarki absolut dan monarki konstitusional.
Monarki
absolut adalah pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada pada Raja atau
Ratu. Negara yang menganut sistem monarki absolut adalah: Arab Saudi;Brunei
darusalam;Swaziland dan Bhutan.
Lalu ada
monarki konstitusional dimana kepala pemerintahannnya dipegang oleh perdana
Menteri dan Raja atau Ratu hanya sebatas Simbol negara. Contoh negara yang
menganut sistem monarki konstitusional adalah Inggris, Malaysia, Thailand dan
Jepang.
2.
Negara
oligarki adalah negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh sekelompok
tertentu
3.
Negara
demokrasi adalah negara dimana pemerintahnya dari rakyat oleh rakyat untuk
rakyat. Rakyat memiliki peran untuk memilih pemimpin dalam pemilu.
Komentar
Posting Komentar