Bentuk-bentuk Negara

 

Negara

Menurut Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan untuk memaksa seluruh golongan yang berada di dalamnya serta menetapkan tujuan hidup Bersama.

Negara juga harus memiliki fungsi untuk mencapai tujuan Bersama dan mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya serta menegakkan keadilan.

Negara harus memiliki 3 unsur penting antara lain :

1.Wilayah

Wilayah meputi seluruh tempat baik itu darat, lautan dan udaradengan Batasan tertentu.

2. Rakyat

Rakyat, adalah penduduk yang menempati suatu wilayah. Tanpa rakyat, suatu negara dikatakan tidak pernah ada

3.     3.Pemerintah

Lembaga didalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai roda pemerintahan suatu negara.

Bentuk-bentuk negara

Dari bentuknya negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu

1.     Negara serikat (federasi)

Negara serikat terdiri dari beberapa negara kecil yang disebut negara bagian. Contoh negara federal adalah Amerika, Rusia dan Jerman

2.     Negara kesatuan (unitarianisme)

Negara unitarianisme dibedakan menjadi 2 berdasarkan pelaksanaanya, yaitu :

1.     Sistem sentralisasi. Dalam sistem ini, semua hal diatur oleh pemerintah pusat. pemerintah daerah bertugas menjalankan kebijakan pemerintah pusat tanpa ada kewenangan apapun. Contohnya adalah Model pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto.

2.     Sistem desentralisasi. Dalam sistem ini kepala daerah diberi kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri (hak otonomi daerah) sesuai kebutuhan dan peraturan pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Malaysia dan indonesia pasca-Orde Baru.

Selain itu, negara ajuga dibedakan berdasarkan pelaksanaan serta mekanisme pemilihannya, seperti :

1.     Negara Monarki, dimana sistem pemerintahannya dikepalai oleh seorang Raja atau Ratu.  Dalam praktinya, sistem monarki dibedakan menjadi dua yaitu mornarki absolut dan monarki konstitusional.

Monarki absolut adalah pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada pada Raja atau Ratu. Negara yang menganut sistem monarki absolut adalah: Arab Saudi;Brunei darusalam;Swaziland dan Bhutan.

Lalu ada monarki konstitusional dimana kepala pemerintahannnya dipegang oleh perdana Menteri dan Raja atau Ratu hanya sebatas Simbol negara. Contoh negara yang menganut sistem monarki konstitusional adalah Inggris, Malaysia, Thailand dan Jepang.

2.     Negara oligarki adalah negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh sekelompok tertentu

3.     Negara demokrasi adalah negara dimana pemerintahnya dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Rakyat memiliki peran untuk memilih pemimpin dalam pemilu.


Komentar