HAK ASASI MANUSIA (baca juga jenis-jenis HAM) simpelnya adalah hak yang dimiliki manusia yang bersifat asasi dan tidak dapat dicabut meskipun anda menolak kemanusiaan anda. HAM dimiliki semua orang, mulai dari anak-anak sampai lansia, orang kaya kaya miskin,kisten atau muslim, jahat atau baik memiliki hak asasi manusia.
Terdapat 30 hak dasar manusia yang tercantum dalam
DUHAM (deklarasi universal hak asasi manusia). Baca di sini.
Pada awalnya dimasa dahulu belum ada hak asasi
manusia, seperti yang kita ketahui dari game dan film yang bertema abad
pertengahan dimana perbudakan sangat umum.
Cyrus the great, setelah menakhlukan babilonia, Cyrus
mengumumkan bahwa para budak bebas untuk pergi, orang-orang bebas memeluk agama
yang di percaya tidak peduli kelompok mana asalnya. Yang kemudian perkataan
dari Cyrus didokumentasikan pada sebuah papan dari tanah liat yang dinamai “silinder
Cyrus”. Ideologi ini meluas sampai ke Roma. Orang-orang mengikutinya secara
alami meski tidak diberitahu, dan orang Roma menyebutnya dengan “natural law”.
Pada 1215 Piagam magna carta dikeluarkan. Dimana dalam
piagam ini seorang raja harus menghargai dan menjunjung beberapa prosedur legal
dan hak setiap manusia. Selain itu, keinginan seorang raja juga dibatasi oleh
hukum. Raja tak lagi bisa bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, Piagam
Besar itu menjadi tonggak sejarah lahirnya hak asasi manusia dan hukum
konstitusional. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan
berdasarkan pertimbangan hukum dan asas kemanusiaan.
Setelah keributan dan dekllarasi selama ratusan tahun
dan pada puncaknya yaitu pada perang dunia ke-2. Semua negara barsatu dan
membentuk United Nation dengan tujuan utama untuk menegaskan kembali keyakinan
pada hak asasi manusia yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia. Dibawah
pengawasan Eleanor rosevelt semuanya setuju hak yang ada pada semua orang yaitu
DUHAM.
Komentar
Posting Komentar