HAM



HAK ASASI MANUSIA (baca juga jenis-jenis HAM) simpelnya adalah hak yang dimiliki manusia yang bersifat asasi dan tidak dapat dicabut meskipun anda menolak kemanusiaan anda. HAM dimiliki semua orang, mulai dari anak-anak sampai lansia, orang kaya kaya miskin,kisten atau muslim, jahat atau baik memiliki hak asasi manusia.

Terdapat 30 hak dasar manusia yang tercantum dalam DUHAM (deklarasi universal hak asasi manusia). Baca di sini.

Pada awalnya dimasa dahulu belum ada hak asasi manusia, seperti yang kita ketahui dari game dan film yang bertema abad pertengahan dimana perbudakan sangat umum.

Cyrus the great, setelah menakhlukan babilonia, Cyrus mengumumkan bahwa para budak bebas untuk pergi, orang-orang bebas memeluk agama yang di percaya tidak peduli kelompok mana asalnya. Yang kemudian perkataan dari Cyrus didokumentasikan pada sebuah papan dari tanah liat yang dinamai “silinder Cyrus”. Ideologi ini meluas sampai ke Roma. Orang-orang mengikutinya secara alami meski tidak diberitahu, dan orang Roma menyebutnya dengan “natural law”.

Pada 1215 Piagam magna carta dikeluarkan. Dimana dalam piagam ini seorang raja harus menghargai dan menjunjung beberapa prosedur legal dan hak setiap manusia. Selain itu, keinginan seorang raja juga dibatasi oleh hukum. Raja tak lagi bisa bertindak sewenang-wenang. Dengan kata lain, Piagam Besar itu menjadi tonggak sejarah lahirnya hak asasi manusia dan hukum konstitusional. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum dan asas kemanusiaan.

Setelah keributan dan dekllarasi selama ratusan tahun dan pada puncaknya yaitu pada perang dunia ke-2. Semua negara barsatu dan membentuk United Nation dengan tujuan utama untuk menegaskan kembali keyakinan pada hak asasi manusia yang mendasar, pada martabat dan nilai pribadi manusia. Dibawah pengawasan Eleanor rosevelt semuanya setuju hak yang ada pada semua orang yaitu DUHAM.

Komentar