Kewarganegaraan
adalah keanggotaan seseorang sebagai warga negara yang memiliki hak dan
kewajiban di negaranya. Warga negara dan negara memiliki keterikatan satu sama
lainnya atau bisa disebut juga dengan kontrak sosial. Sebagai warga negara kita
harus memenuhi kewajiban seorang warga negara seperti membayar pajak,
memberikan suara dalam pemilu,dll. Dan sebagai warganegara kita juga tentunya
mendapatkan fasilitas atau layanan publik.
Asas-asas kewarganegaraan
A. Asas
kewarganeagraan berdasarkan kelahiran
- 1. Asas ius soli
Adalah
asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara
penyagut asas ius soli antara lain : Amerika serikat, Kanada, Kamboja, Pakistan
dan Brazil
Sebagai
contoh seseorang lahir di negara Amerika, maka secara otomatis orang tersebut
berkewarganegaraan Amerika.meskipun orang tuanya warga negara indonesia
- 2.
Asas ius sanguinis
Asas
ius sanguinis bisa disebut juga dengan asas hubungan darah atau keturunan. Asas
ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan
orangtuanya. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah RRC.
Contohnya
seorang anak lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan
orang tuanya merupakan warga negara Y yang menganut asas lain, maka anak
tersebut menjadi warga negara Y.
B. Asas
kewarganegaraan dari sisi perkawinan
Asas
kewarganegaraan dari sisi perkawinan, dikenal asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat. Perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan
dapat mempengaruhi status kewarganegaraan pasangannya.
- 2.
Asas persamaan hukum adalah asas yang
memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama
lain, sehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama.
- 2..
Sedangkan dalam asas persamaan derajat
diasumsikan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak. maka masing-masing pihak tetap memiliki
kewarganegaraan asal mereka meskipun sudah menikah.
Komentar
Posting Komentar